SURON.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya menindaklanjuti keluhan para pelaku UMKM terkait permasalahan harga dan nilai jaminan pembayaran gas PGN di Kampung Lontong.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Kementerian ESDM untuk meminta solusi terkait permasalahan pelaku UMKM di Kampung Lontong. “Demi kelancaran UMKM Kampung Lontong meningkatkan perekonomian di Kota Surabaya, saya membuat surat kepada Pak Dirjen,” katanya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan. Hal ini terkait keluhan warga tersebut di Balai RW 02 Kampung Lontong, Jalan Petemon Barat No.27 C, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Wali Kota Eri menjelaskan bahwa yang dikeluhkan warga pada waktu itu adalah nilai jaminan (pemakaian). “Jaminan itu dua kali lipat dari pemakaian dua sampai tiga bulan. Kalau pemakaiannya di empat bulan berikutnya naik. Nah, itu (jaminannya) ikut naik, ini kan memberatkan,” katanya.
Akibat adanya jaminan pembayaran penggunaan gas, 59 kepala keluarga (KK) yang menggeluti usaha lontong di kampung tersebut tidak bisa melunasi tagihan. Yang semula harga penggunaan per meter kubik Rp 4.000, kini menjadi Rp 6.000 per meter kubik.
Meskipun ada tunggakan, Wali Kota Eri menyampaikan kepada Dirjen Migas bahwa warga diminta untuk tetap melakukan pembayaran. Ia juga memohon pembayaran tetap dilakukan asal menggunakan hitungan harga lama, yakni Rp 4.000 per meter kubik.
“Tetap membayar, wajib membayar. Tapi, tunggakannya tidak menggunakan harga yang Rp 6.000, kami juga mohon jaminannya dihilangkan,” ujar Cak Eri panggilan akrabnya.
Bahkan Cak Eri menjaminkan diri ketika gas yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. “Jangan sampai ada yang rumahnya dijual, yang seharusnya dimanfaatkan untuk UMKM,” katanya.
Dirjen Migas Tutuka Ariadji sebelumnya mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan warga terkait harga dan tunggakan jaminan pembayaran gas PGN di Kampung Lontong, Surabaya.
Keluhan tersebut, ia tampung untuk kemudian disampaikan kepada PT PGN untuk ditindaklanjuti bersama. “Akan kami komunikasikan segera,” kata Tutuka.(*)

