SURON.CO, Madiun – Sebanyak 117 pelaku UMKM di Madiun menerima sertifikat halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikat halal itu diserahkan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun.
Pemberian sertifikat halal dilakukan demi kenyamanan, keamanan, keselamatan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk pelaku UMKM.
Penyerahan sertifikat halal diberikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun, Irfan Alkhaidari, di Aula Arafah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun.
Irfan Alkhaidari menyampaikan terima kasih kepada Satgas Halal dan para penyuluh produk halal yang telah bekerja keras dan kompak untuk mengantarkan para pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal. Serta mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal.
“Sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH ini sangat penting bagi pelaku usaha, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik,“ ujarnya.
Lebih lanjut Irfan menyampaikan, pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dinyatakan penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.(*)

