SURON.CO, Sidoarjo – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo Agung Nugroho menyampaikan, hingga saat ini, alat peraga kampanye (APK) hasil penertiban dari seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo total ada lebih dari 3.000-an buah.
Jumlah APK tersebut dikumpulkan sejak penertiban pada November dan Desember 2023, serta pada Januari 2024 ini. Kemungkinan, jumlah APK hasil penertiban akan bisa bertambah lagi, karena penertiban akan dilakukan sanpai pada 5 tahap.
“Nanti setelah kampanye berakhir, APK yang jelek akan kita musnahkan, yang kondisinya masih bagus, bisa digunakan oleh para UMKM untuk sarana jualan,” jelas Agung.
Saat ini APK hasil penertiban tersebut masih tersimpan di kantor Satpol PP Sidoarjo dan 18 kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo. APK tersebut ditertibkan, karena melanggar sejumlah ketentuan yang telah diatur dalam tata cara berkampanye. “Paling banyak kita simpan di kantor Satpol PP. Tetapi ada juga yang sempat diambil lagi oleh para peserta Pemilu,” ujarnya.
Menurut Agung, kalau APK itu hanya disimpan saja, nanti akan kesulitan tempat menyimpannya. Maka, solusinya selain dimusnahkan juga akan bisa dimanfaatkan oleh para UKM untuk menunjang kelancaran usaha mereka. “Seperti pengalaman pemilu tahun 2019 lalu, APK hasil penertiban bisa dimanfaatakan untuk alas tempat duduk untuk para pembeli yang berkunjung ke PKL misalnya,” katanya.
Meski akan disalurkan untuk keperluan para UMKM, pihak Bawaslu Sidoarjo, kata Agung, juga akan tetap memberikan informasi kepada peserta pemilu, pemilik APK tersebut.
Banner yang berupa kain dan plastik yang bisa dimanfaatkan oleh para PKL. Menurut Agung, rangka APK yang terbuat dari kayu bahkan galvalum, juga bisa dimanfaatkan oleh para PKL. “Ternyata APK hasil penertiban itu banyak manfaatnya bagi masyarakat kecil,” kata Agung.(*)

