SURON.CO, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pelaku UMKM, termasuk pedagang kaki lima untuk mempunyai sertifikat halal produknya. Batas waktu yang diberikan pemerintah untuk pelaku usaha mengurus sertifikat halal sampai tanggal 17 Oktober 2024.
Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi tenggat waktu akan dikenakan sanksi yang sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, pasal 149 ayat 2 menyebut sanksi administratif yang dikenakan pelaku usaha, berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang dari peredaran.
“Dalam hal penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” bunyi pasal 149 ayat 6.
Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Muhammad Firdaus mengatakan telah menyiapkan sejumlah upaya untuk mendorong sertifikasi halal bagi produk UMKM. Termasuk pedagang kaki lima. Hal ini agar pelaku UMKM termasuk PKL tak mendapat sanksi seperti yang tertuang dalam aturan tersebut.
“Ketentuan memang begitu dari PP Nomor 39 tahun 2021 ya, mulai dari administratif atau diingatkan dulu atau apa. Dilihat lagi secara ketentuan memang begitu. Makanya kita nanti coba kolaborasikan dengan semua pihak,” kata Firdaus.
Untuk diketahui, dari Oktober 2019 sampai dengan Februari 2024 baru diterbitkan sebanyak 3.817.543 sertifikat halal. Dengan begitu, dibutuhkan lebih dari 6 juta produk UMKM untuk mencapai target tersebut.
Untuk itu, pihaknya telah membuat program pendampingan untuk pelaku UMKM di 15 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Di setiap titiknya nanti, Kemenkop UKM akan memberikan sertifikasi halal kepada 1.000 produk UMKM secara gratis.
Alhasil, totalnya sebanyak 15 ribu produk UMKM yang akan diberikan sertifikat halal. Meski begitu, dia mengakui angka ini masih kecil untuk memenuhi target pemerintah, yakni 10 juta sertifikasi halal yang diterbitkan.
“Kami punya program untuk melakukan pendampingan di lima belas titik sebanyak seribu orang. Jadi, ya sekitar 15 ribu orang. Jadi, itu cuma pemicu aja. Di 15 titik tadi menjadi pemicu yang lainnya. Itu sebagai salah satu sosialisasi kami,” jelasnya.(*)

