SURON.CO, Malang – Kabar gembira bagi UMKM yang proses pengurusan sertifikasi halalnya belum tuntas. Sebab, pemerintah pusat memperpanjang deadline pengurusan sertifikasi halal
Mulanya, produk makanan dan minuman (mamin) harus sudah mengantongi sertifikat halal paling lambat pada Oktober depan. Namun kini undur hingga Oktober 2026. “Selain produk UMK yang merupakan self declare (pernyataan status halal) seperti produk usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halalnya tetap berlaku pada 18 Oktober 2024,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang Sahid Bahri.
Dia mengatakan, penundaan memiliki beberapa tujuan. Seperti disampaikan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, pertama adalah untuk memberi waktu bagi pemerintah mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait. Hal itu terkait fasilitas pembiayaan sertifikasi halal, pendataan layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal.
Yang kedua, pemerintah perlu mempersiapkan anggaran untuk memfasilitasi sertifikasi halal UMKM melalui program self declare yang dijadwalkan 1 juta sertifikat per tahun. “Ketiga, yang terpenting penundaan ini akan dimanfaatkan BPJPH untuk melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM,” katanya.(*)

