SURON.CO, Surabaya – Kesadaran pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal di Surabaya cukup tinggi. Per harinya pengajuan bisa mencapai puluhan sertifikasi.
Seperti diketahui bersama pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi pedagang makanan dan minuman. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berakhir pada 17 Oktober 2024.
Namun demikian, kebijakan sertifikasi halal untuk seluruh UMKM Indonesia akhirnya ditunda hingga 2026. Penundaan ini karena pemerintah pusat menilai jangka waktu tidak cukup untuk dilakukan sertifikasi halal bagi seluruh UMKM.
Pemkot Surabaya mencatat sudah ada sekitar 19 ribu UMKM kategori makanan dan minuman (mamin) di Kota Surabaya sudah bersertifikasi halal.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati mencatat jumlah UMKM di Kota Pahlawan mencapai 150 ribu. Jumlah tersebut, terdiri dari berbagai jenis UMKM, mulai makanan dan minuman, craft hingga fashion. “UMKM kita ada 150 ribuan. Tapi kalau untuk makanan yang sudah bersertifikasi (halal) kemarin ada sekitar 19 ribu UMKM,” kata Dewi.
Pendamping Proses Halal (PPH) di Kota Surabaya Monna Viterra Yulia menyampaikan jika untuk urusan legalitas halal merupakan kewajiban semua pelaku usaha. Karena untuk menjamin apa yang dikonsumsi masyarakat Indonesia benar halal untuk menuju pasar halal internasional. “Program ini memang program pemerintah. Untuk menjadi pasar global halal internasional,” ujarnya.
Menurut dia kesadaran pelaku UMKM di Surabaya untuk mengurus sertifikasi halal cukup tinggi. “Cukup banyak. Antusiasme pemilik usaha sangat responsif sehari bisa 10-20 orang pengajuannya,” beber dia.(*)

