SURON.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK meluncurkan peta jalan untuk pengembangan dan penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang akan berlaku 2024 hingga 2028. Roadmap ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penyaluran kredit, khususnya untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa selama ini industri LPIP memiliki peran penting dalam memperluas akses UMKM ke sektor jasa keuangan.
“Peluncuran ini merupakan tonggak pencapaian bagi industri lembaga pengelola informasi perkreditan untuk dapat berkembang lebih baik,” ujar Dian.
LPIP mengumpulkan dan mengolah data kredit untuk mendukung perbankan dalam menilai kelayakan kredit secara komprehensif. Di masa depan, LPIP akan memberikan informasi kredit untuk meningkatkan akses kredit bagi UMKM, serta akan terintegrasi dalam strategi nasional terkait Sistem Pelaporan Kredit di Indonesia.
Sebelumnya, Bank Indonesia melaporkan bahwa pertumbuhan kredit UMKM mengalami penurunan. Data terbaru pada 23 September 2024 menunjukkan bahwa total penyaluran kredit perbankan ke UMKM tumbuh 4,3 persen secara tahunan pada bulan Agustus, angka ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya yang mencapai 5,1 persen.
Pengamat Perbankan, Paul Sutaryono, menyatakan bahwa tingginya tingkat kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) menjadi salah satu penyebab penurunan kredit UMKM.
“NPL UMKM yang mendekati ambang batas 5 persen membuat bank lebih selektif dalam memberikan kredit,” kata Paul.
Berdasarkan data OJK, tingkat NPL UMKM pada akhir tahun lalu berada di angka 3,71 persen, sementara pada Juli 2024 meningkat menjadi 4,04 persen. Penurunan pertumbuhan kredit usaha mikro juga terjadi setelah berakhirnya relaksasi restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19, yang berdampak pada peningkatan rasio NPL kredit UMKM.

