Minke.id – Dalam langkah berani dan progresif, pemerintah Indonesia membuka peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terlibat dalam pengelolaan tambang secara legal, asalkan memenuhi syarat profesionalisme dan kelayakan bisnis.
Kebijakan ini diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, saat peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/6/2025).
“Segera inventarisir mana UMKM yang paten. Cari yang layak untuk kita kasih prioritas tambang di daerah-daerah. Sebentar lagi Peraturan Pemerintah (PP) tambang akan selesai,” ujar Bahlil dalam pidatonya.
Bahlil menegaskan bahwa tidak semua UMKM akan diberikan akses tambang. Hanya pelaku usaha yang memiliki modal, pengalaman, dan struktur usaha yang baik yang dapat ikut serta dalam pengelolaan tambang.
“Kalau tambang, jangan pakai kredit. Itu nanti bagiannya koperasi. Yang boleh terlibat adalah UMKM yang sudah punya modal dan pengalaman,” jelasnya.
Langkah ini, menurut Bahlil, adalah bagian dari visi besar pemerintah dalam menciptakan redistribusi aset nasional yang adil, mengurangi ketimpangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis rakyat.
Akses UMKM ke sektor tambang ini merujuk pada revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam revisi tersebut, dibuka ruang bagi UMKM, Koperasi, Organisasi keagamaan (ormas) untuk bisa mengelola tambang dengan mekanisme yang sah dan legal.
Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis tengah disusun, mencakup kriteria UMKM yang layak, serta skema pengelolaan tambang yang profesional dan berkelanjutan.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah konkret, bukan sekadar janji politik. Pemerintah ingin menciptakan peluang nyata bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk masuk ke sektor strategis yang selama ini didominasi perusahaan besar.
Menurut Bahlil, keterlibatan UMKM di sektor pertambangan akan membawa efek domino positif terhadap penyerapan tenaga kerja, distribusi aset, dan tumbuhnya ekonomi lokal di daerah penghasil tambang.
Menteri Bahlil juga meminta kepada Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, untuk segera memetakan dan mengidentifikasi UMKM potensial yang dapat menjadi mitra pengelola tambang.
Langkah ini menunjukkan sinergi lintas kementerian dalam memastikan bahwa kebijakan ini dapat terealisasi dengan baik dan tepat sasaran.

