Minke.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur terus mendorong percepatan legalitas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Sadar Legalitas Berusaha (SALEHA). Program ini menjadi terobosan pelayanan langsung yang menargetkan 25 titik layanan dengan sasaran sekitar 2.500 pelaku UMKM sepanjang tahun 2025.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi sejak program ini digulirkan. Hal tersebut terlihat dalam pendampingan SALEHA yang digelar di Balai RW 7, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Senin (1/12/2025).
“Kita berikan satu program untuk masyarakat UMKM, 25 titik untuk tahun ini sekitar 2.500 peserta. Alhamdulillah semuanya antusias, baik itu di RT maupun di RW,” ujar Lilik.
Lilik menjelaskan bahwa fokus utama SALEHA adalah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi identitas legal pelaku usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM dapat mengakses berbagai program bantuan dan peluang permodalan dari pemerintah.
“Ini merupakan bantuan yang nyata bagi UMKM. Dengan memiliki legalitas usaha, harapannya mereka bisa naik kelas,” tegasnya.
NIB saat ini menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku UMKM untuk terhubung dengan skema pembiayaan, pengembangan usaha, maupun bantuan sosial ekonomi lainnya.
“NIB ini sangat dibutuhkan ketika mereka nanti mendapatkan bantuan dari pemerintah dan alternatif untuk menambah permodalan. Salah satu syarat utamanya ya punya NIB,” jelas Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim itu.
Menurut Lilik, UMKM adalah penggerak utama perekonomian Jawa Timur. Penguatan legalitas diyakini akan mendorong kemandirian ekonomi warga sekaligus memastikan usaha mereka terlindungi secara hukum.
“Program ini memberikan pancingan kepada masyarakat yang menjadi tulang punggung ekonomi Jawa Timur agar mereka lebih mandiri dan usahanya semakin berkembang,” paparnya.
Proses Cepat dan Gratis, UMKM Tidak Perlu Khawatir Pajak
Di lapangan, masih ada sejumlah pelaku UMKM yang ragu untuk mengurus legalitas karena dianggap rumit dan takut terbebani pajak. Lilik memastikan bahwa proses penerbitan NIB kini sangat cepat, mudah, dan bebas pungutan.
“Program yang kita berikan sekarang ini, mereka cukup 5 sampai 10 menit sudah selesai. Ketika kita jelaskan bahwa NIB ini penting untuk memajukan usaha dan membuka akses bantuan, mereka akhirnya mau,” pungkasnya.
Dengan hadirnya program SALEHA, DPRD Jatim berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya legalitas usaha sekaligus siap naik kelas untuk menghadapi persaingan pasar yang semakin kompetitif.

