Minke.id – Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) diimbau tidak lagi menggunakan makanan buatan pabrik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh menu makanan diminta diproduksi oleh warga sekitar dapur, baik melalui UMKM maupun kelompok ibu-ibu PKK.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG di Kota Probolinggo, Sabtu (13/12).
Nanik menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat ekonomi lokal sekaligus menjamin kualitas gizi makanan bagi penerima manfaat Program MBG.
“Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM maupun ibu-ibu PKK,” tegas Nanik.
Ia menekankan bahwa pelibatan masyarakat sekitar dapur SPPG menjadi bagian penting dari keberhasilan program nasional ini.
Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan: Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Sebagai contoh, Nanik menyampaikan praktik baik yang telah diterapkan di Depok, Jawa Barat. Di daerah tersebut, roti diproduksi langsung oleh ibu-ibu orang tua siswa, sementara menu lainnya seperti bakso rumahan, nugget homemade, hingga rolade dibuat secara mandiri oleh warga sekitar.
Langkah ini dinilai mampu meningkatkan kemandirian pangan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Meski mengutamakan produksi lokal, Nanik menegaskan bahwa seluruh makanan yang dipasok ke dapur SPPG wajib memenuhi standar keamanan pangan, termasuk memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
PIRT merupakan izin edar bagi produk pangan olahan berisiko rendah hingga menengah yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Nanik meminta Pemerintah Kota Probolinggo agar memberikan kemudahan dalam proses perizinan PIRT bagi pelaku UMKM dan usaha rumah tangga.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Program Makan Bergizi Gratis diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas gizi anak-anak, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

