iniSO.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan melestarikan nilai budaya daerah, tetapi juga dinilai membuka peluang usaha baru bagi pelaku UMKM lokal, khususnya di sektor fesyen dan kerajinan.
Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep menggelar kegiatan pembinaan bagi pelaku UMKM, Selasa (6/1). Pembinaan ini difokuskan agar pelaku usaha mampu menangkap dan memanfaatkan peluang ekonomi dari penerapan Perbup Busana Budaya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh pelaku usaha konfeksi, perajin batik, perajin keris, hingga pembuat aksesori penunjang busana budaya khas Sumenep. Para peserta dibekali pemahaman terkait standar busana, peluang pasar, serta penguatan kualitas dan branding produk.
Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan Perbup Nomor 67 Tahun 2025 menjadi instrumen penting dalam mengintegrasikan pelestarian budaya dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Perbup ini bertujuan melestarikan budaya sekaligus memberdayakan UMKM. Peluang usahanya sudah terbuka lebar karena aturan ini telah memberikan rambu-rambu yang jelas,” kata Ramli.
Ia menjelaskan, kebutuhan busana budaya di Sumenep sangat besar, seiring dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencapai lebih dari 15 ribu orang. Kondisi ini menjadi pasar potensial bagi UMKM lokal.
“Karena itu, pelaku UMKM harus segera menyiapkan produksi, meningkatkan kualitas, dan memperkuat branding produk,” tegasnya.
Ramli juga menekankan pentingnya agar seluruh proses produksi dilakukan di Sumenep, sehingga manfaat ekonomi dari kebijakan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat.
“Yang terpenting, produk dibuat dan dikembangkan di Sumenep agar manfaat ekonominya dirasakan langsung oleh masyarakat lokal,” ujarnya.
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, turut hadir Kepala Disbudporapar Sumenep Moh. Iksan, Kabag Hukum Setkab Sumenep Hizbul Wathan, serta budayawan Tadjul Arifin, yang memberikan pandangan mengenai nilai historis dan filosofi busana budaya Keraton Sumenep.
Dengan terbitnya Perbup Busana Budaya Keraton, Pemkab Sumenep berharap UMKM lokal tidak hanya naik kelas, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga identitas dan kekayaan budaya daerah.

