iniSO.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penerapan sistem kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan.
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menegaskan bahwa kebijakan WFH tersebut bersifat wajib dan harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah.
“Karena ini berdasarkan surat edaran dari Kemendagri, maka wajib diikuti oleh pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Widarto menjelaskan, penerapan WFH tidak akan berdampak signifikan terhadap kualitas pelayanan publik. Ia menilai, perkembangan digitalisasi layanan pemerintahan saat ini mampu menjaga akses dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
“Dengan sistem digital, pelayanan publik tetap bisa berjalan dengan baik meskipun ASN bekerja dari rumah,” katanya.
Meski demikian, politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan adanya potensi dampak ekonomi yang perlu diantisipasi, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pengemudi ojek online (ojol).
Menurutnya, kelompok tersebut sangat bergantung pada mobilitas masyarakat dan aktivitas perkantoran yang berpotensi menurun akibat kebijakan WFH.
“UMKM dan ojol ini yang bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat, jadi perlu ada perhatian khusus,” tegasnya.
Widarto mendorong pemerintah daerah untuk melakukan realokasi anggaran dari kegiatan seremonial, sesuai arahan Mendagri, guna memberikan bantuan sosial kepada kelompok yang terdampak.
“Harus ada realokasi anggaran dari kegiatan seremonial. Dari situ bisa digunakan untuk bantuan sosial bagi UMKM dan ojol,” imbuhnya.
Hingga saat ini, DPRD Jember mengaku belum melakukan koordinasi langsung dengan Pemkab Jember terkait implementasi kebijakan WFH tersebut. Namun, pihaknya berencana segera berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas langkah strategis yang perlu diambil.
Selain itu, Widarto menekankan pentingnya penerapan budaya kerja fleksibel sebagai bagian dari kebijakan efisiensi yang tengah didorong pemerintah pusat.
“Prinsipnya kita harus mengikuti efisiensi itu. ASN, termasuk yang di DPRD, pasti akan mengikuti surat edaran tersebut,” pungkasnya.
Kebijakan WFH ASN di Jember ini diharapkan mampu mendukung efisiensi kerja pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, sekaligus tetap memperhatikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

