iniSO.co – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menyoroti ketimpangan akses fasilitas fiskal antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan perusahaan besar. Sorotan tersebut mengemuka dalam diskusi panel bertajuk “BISIK-BIPALA: Antara Pasar dan Pasal: Market Balance in the Gen Z Era” di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Sabtu (16/5/2026).
Wakil Ketua Umum KADIN Jatim Bidang Kesehatan, Gilang Satrya Pratama, menilai perbedaan syarat penerima insentif pajak antara UMKM dan korporasi besar masih terlalu lebar.
Menurut Gilang, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun hanya memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen selama tujuh tahun. Sementara perusahaan dengan nilai investasi di atas Rp100 miliar dapat menikmati fasilitas tax holiday hingga 20 tahun.
“Selisih threshold-nya mencapai 20 ribu kali lipat. Untuk mendapatkan fasilitas yang sama dengan korporasi besar, UMKM harus berkembang menjadi 20 ribu unit terlebih dahulu. Persoalannya bukan sekadar angka, tetapi struktur kebijakan,” ujar Gilang di hadapan ratusan mahasiswa FEB UNESA.
Diskusi panel tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi, Plt Kepala Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo, Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT PAL Indonesia Abdul Aris Wacana, serta Gilang Satrya Pratama. Acara dipandu dosen Ilmu Politik UNESA, Ken Bimo Sultoni.
Dalam forum tersebut, KADIN Jatim juga menyoroti capaian pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,96 persen pada kuartal I 2026. Angka tersebut tercatat sebagai yang tertinggi di Pulau Jawa dan melampaui rata-rata nasional sebesar 5,61 persen.
Gilang menilai capaian tersebut menunjukkan fondasi ekonomi Jawa Timur yang kuat. Namun, ia menegaskan pertumbuhan ekonomi harus dapat dirasakan seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM.
“Momentum pertumbuhan ekonomi harus dirasakan seluruh skala usaha, bukan hanya kelompok tertentu,” katanya.
Selain membahas ketimpangan insentif fiskal, KADIN Jatim juga mengajak generasi muda memahami kontribusi mereka terhadap penerimaan negara melalui transaksi digital sehari-hari.
“Setiap checkout di Shopee, pesan GoFood, atau berlangganan Spotify dan Netflix, ada PPN 12 persen yang dibayarkan. Tanpa sadar, mahasiswa sudah ikut menopang APBN,” ujar Gilang.
Di akhir diskusi, KADIN Jatim menyampaikan empat rekomendasi kebijakan kepada pemerintah untuk mendorong reformasi fiskal yang lebih merata. Rekomendasi tersebut meliputi pembentukan portal insentif fiskal terpadu nasional, skema transisi pajak bertahap bagi UMKM setelah masa insentif berakhir, percepatan integrasi sistem Coretax dengan OSS dan Bea Cukai, serta redesain kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih menitikberatkan pada nilai tambah produksi.
“KADIN Jatim ingin menjadi jembatan antara pemerintah, dunia usaha, dan generasi muda agar reformasi ekonomi berjalan lebih adil,” tutur Gilang.

