iniSO.co – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat pelayanan publik dengan menghadirkan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis langsung jadi di arena Car Free Day (CFD), Minggu (17/5/2026).
Layanan bertajuk “Pinter Ngaji” atau Perizinan Terpadu Langsung Jadi itu digelar di depan Kantor Pemkab Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim 137 Jombang, hasil sinergi antara DPMPTSP Kabupaten Jombang dan Bank Jatim.
Program jemput bola tersebut ditujukan untuk mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh legalitas usaha berupa NIB secara cepat, mudah, dan gratis.
Selain menghadirkan layanan penerbitan NIB, Bank Jatim juga membawa sejumlah nasabah untuk mengurus legalitas usaha sebagai syarat pengajuan permodalan serta memberikan edukasi aktivasi layanan JConnect Mobile.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, mengatakan layanan di arena CFD sengaja dihadirkan untuk mendekatkan akses perizinan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang selama ini kesulitan mengurus legalitas usaha.
“Tujuan utama kami adalah mendekatkan layanan kepada para pelaku UMKM, memastikan mereka memiliki NIB sebagai legalitas resmi, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai kemudahan akses layanan ini. Prosesnya sangat mudah dan cepat, cukup membawa KTP dan nomor WhatsApp aktif,” ujar Bayu di lokasi kegiatan.
Menurutnya, kepemilikan NIB menjadi salah satu langkah penting bagi UMKM agar bisa naik kelas dan memperluas akses pasar.
Pemkab Jombang menargetkan sektor investasi daerah mencapai Rp2,5 triliun pada 2026 atau meningkat Rp1,7 triliun dibanding tahun sebelumnya. Penguatan legalitas UMKM disebut menjadi salah satu pilar utama dalam pencapaian target tersebut.
Bayu juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait kewajiban pajak saat mengurus NIB.
“Jangan takut membuat NIB karena pembuatan NIB ini 100 persen gratis. Kepemilikan NIB juga tidak langsung berkaitan dengan kewajiban pajak yang memberatkan, khususnya bagi usaha mikro dengan omzet di bawah Rp60 juta per tahun,” tegasnya.
Melalui legalitas usaha tersebut, pelaku UMKM diharapkan dapat memperkuat posisi tawar produk lokal Jombang, menembus marketplace digital, hingga masuk ke sistem E-Katalog pemerintah daerah maupun pusat.
Antusiasme masyarakat terlihat tinggi selama pelaksanaan layanan jemput bola tersebut. Salah satunya Mei, pelaku usaha asal Sambong, yang mengaku langsung datang ke lokasi CFD setelah mengetahui adanya layanan pengurusan NIB gratis.
“Saya ingin usaha saya berkembang dan membantu ekonomi keluarga. Selama ini bingung harus mulai dari mana. Kebetulan ada program gratis dan dekat, jadi saya langsung mengurus legalitas usaha,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Bagus, pelaku usaha asal Diwek, yang mengaku terbantu dengan pendampingan langsung petugas DPMPTSP saat proses pengurusan NIB.
“Saya sempat kesulitan menentukan kode KBLI ketika mengurus sendiri. Di sini langsung diarahkan petugas dan NIB saya bisa terbit hari ini juga. Tidak sampai 30 menit selesai,” kata Bagus.
Apresiasi juga datang dari Mirza, pelaku usaha kuliner asal Peterongan, yang menilai pelayanan publik proaktif seperti ini sangat membantu masyarakat kecil.
“Alhamdulillah prosesnya sangat lancar, sekitar 10 menit langsung cetak. Semoga pelayanan mudah, gratis, dan ramah seperti ini terus berlanjut,” tutur Mirza.
Melalui pendekatan jemput bola tersebut, DPMPTSP Kabupaten Jombang optimistis legalitas usaha dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan beriringan sekaligus memperkuat daya saing UMKM lokal.

