iniSO.co – DPRD Kota Probolinggo resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (18/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Kusumawardhani, dan dihadiri Wali Kota Probolinggo, Dokter Aminuddin, bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari.
Turut hadir jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya. Dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 25 anggota hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo, Tri Atmojo Adip Susilo, menjelaskan perubahan perda dilakukan untuk memperkuat pemberdayaan usaha mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, hingga koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Salah satu poin penting dalam perda tersebut ialah kewajiban penyediaan ruang promosi dan pengembangan usaha mikro minimal 30 persen dari total area komersial di pusat perbelanjaan maupun infrastruktur publik strategis.
Ketentuan itu nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota yang mencakup terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, rest area jalan tol, serta fasilitas publik lainnya sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Selain itu, perubahan perda juga menyesuaikan regulasi terbaru terkait perizinan usaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Dalam aturan baru tersebut, legalitas usaha mikro cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui mekanisme perizinan berbasis risiko sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
“Atas seluruh proses pembahasan yang komprehensif mulai dari pencermatan hingga sinkronisasi akhir, Pansus II DPRD Kota Probolinggo meyakini hasil fasilitasi yang telah disempurnakan ini memenuhi aspek harmonisasi dan kebutuhan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Tri Atmojo dalam laporannya.
Seluruh anggota DPRD yang hadir kemudian menyatakan persetujuan terhadap penetapan raperda tersebut menjadi perda.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin menyampaikan perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, khususnya terkait kriteria usaha mikro dan kemudahan perizinan usaha.
“Kalau dulu modal usaha untuk usaha mikro maksimal Rp50 juta, sekarang sampai Rp1 miliar masih masuk kategori usaha mikro. Selain itu, sekarang cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan proses yang lebih mudah dan cepat,” jelas Aminuddin.
Ia menambahkan, Pemkot Probolinggo juga terus mendorong penyediaan ruang promosi bagi pelaku UMKM, termasuk melalui display produk usaha mikro di lingkungan perangkat daerah.
“Dengan adanya perubahan perda ini, kami berharap pengembangan usaha mikro di Kota Probolinggo semakin meningkat dan mampu memperkuat perekonomian masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Probolinggo dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Probolinggo.

