iniSO.co – Pemerintah memastikan insentif PPh Final UMKM 0,5 persen tetap berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi kriteria. Namun, melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, badan usaha berbentuk PT dan CV non-perseorangan tidak lagi dapat memanfaatkan skema tersebut.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan yang selama ini ditemukan pada sejumlah badan usaha.
Menurutnya, pemerintah menemukan praktik pemecahan perusahaan menjadi beberapa PT atau CV dengan tujuan menjaga omzet masing-masing badan usaha tetap di bawah Rp4,8 miliar per tahun agar dapat menikmati tarif PPh Final UMKM 0,5 persen.
“Banyak yang memecah PT, CV, dibuat 10 PT, 15 PT, segala macam, diatur supaya omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun agar tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5 persen,” ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia menilai praktik tersebut tidak mencerminkan asas keadilan karena fasilitas perpajakan yang seharusnya diperuntukkan bagi UMKM justru dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki skala bisnis lebih besar.
Karena itu, pemerintah memutuskan hanya PT perseorangan dan CV perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun yang tetap berhak memperoleh fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen.
Maman menegaskan perubahan regulasi tersebut bukan berarti pemerintah menaikkan pajak bagi pelaku UMKM. Sebaliknya, kebijakan ini dirancang untuk memastikan insentif pajak diberikan secara tepat sasaran kepada usaha yang benar-benar masuk kategori UMKM.
Sementara itu, PT non-perseorangan dan CV non-perseorangan akan dikenakan tarif pajak berdasarkan laba bersih dengan tarif umum sebesar 22 persen. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif berupa pengurangan tarif hingga 50 persen bagi badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Dengan insentif tersebut, tarif pajak yang dikenakan kepada PT dan CV non-perseorangan yang memenuhi syarat menjadi 11 persen.
“Bagi PT non-perseorangan dan CV non-perseorangan yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, diberikan tambahan insentif diskon 50 persen, menjadi 11 persen,” kata Maman.
Lebih lanjut, Menteri UMKM memastikan ketentuan mengenai PPh Final UMKM 0,5 persen serta fasilitas pengurangan tarif pajak 50 persen dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku secara permanen. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha pelaku UMKM di Indonesia.
Pemerintah menilai perubahan aturan ini menjadi langkah penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memastikan berbagai insentif yang diberikan negara benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang membutuhkan.

