iniSO.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen kini dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu oleh wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan selama masih memenuhi kriteria omzet usaha yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tetap memperoleh kemudahan perpajakan selama omzet usahanya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
“Untuk orang pribadi dan PT perorangan tidak diberikan batas waktu. Mereka bisa menikmati fasilitas ini selama memenuhi kriteria omzet Rp4,8 miliar setahun,” ujar Inge, Minggu (14/6/2026).
Ketentuan mengenai PPh Final UMKM 0,5 persen tanpa batas waktu tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Pada regulasi sebelumnya, pemanfaatan tarif PPh final 0,5 persen dibatasi dalam jangka waktu tertentu. Wajib pajak orang pribadi hanya dapat menggunakan fasilitas tersebut paling lama tujuh tahun sejak terdaftar, sedangkan badan usaha berbentuk PT, CV, firma, atau koperasi dibatasi selama tiga hingga empat tahun.
Dengan terbitnya aturan baru, pemerintah tidak lagi membatasi masa pemanfaatan tarif pajak final tersebut. Namun, DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membuat pelaku usaha tetap berada pada skala UMKM demi memperoleh tarif pajak rendah.
Menurut Inge, fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen merupakan instrumen pemerintah untuk membantu pelaku usaha mengembangkan bisnisnya hingga mampu naik kelas menjadi usaha yang lebih besar dan kompetitif.
“Bukan berarti kalau diberikan selamanya kita berharap mereka selamanya bayar 0,5 persen. Kita berharap UMKM bisa naik kelas sehingga nantinya kembali menggunakan mekanisme perpajakan umum sesuai skala usahanya,” tegasnya.
DJP menilai kebijakan ini dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM untuk memperkuat modal usaha, meningkatkan daya saing, serta mempercepat pertumbuhan bisnis tanpa terbebani perubahan skema perpajakan akibat batas waktu fasilitas.
Pemerintah juga berharap kemudahan perpajakan tersebut mampu mendorong lebih banyak pelaku UMKM masuk ke sektor formal dan meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela seiring berkembangnya usaha mereka.
Dengan adanya kepastian mengenai PPh Final UMKM 0,5 persen, pelaku usaha diharapkan dapat lebih fokus mengembangkan bisnis, memperluas pasar, dan meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

