Minke.id – Keresahan tengah melanda para pelaku UMKM Surabaya yang tergabung dalam Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di wilayah Gunung Anyar, setelah menerima surat teguran dari Dinas PU Bina Marga Pemprov Jawa Timur.Surat tersebut berisi perintah pembongkaran tempat usaha yang telah menjadi bagian dari denyut ekonomi warga selama puluhan tahun.
Situasi ini mencuat dalam acara Sambang Warkop yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, bersama warga Gunung Anyar Lor, Sabtu (19/4/2025). Kegiatan ini menjadi ajang menyerap aspirasi sekaligus menunjukkan keprihatinan atas nasib UMKM lokal yang terancam tergusur.
“Kami mendengar langsung keluh kesah para pedagang. Mereka tergabung dalam BUMK dan kini tengah dihantui ancaman penggusuran,” ujar Fathoni, politisi Partai Golkar.
Ia menilai langkah Dinas PU Bina Marga tidak tepat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Pemerintah, katanya, seharusnya melindungi usaha rakyat, bukan justru memberi tekanan dengan ancaman pembongkaran.
“Dalam kondisi ekonomi yang masih melambat, mendatangi pelaku usaha kecil dengan surat teguran, bahkan potensi penggusuran, rasanya tidak elok,” tegasnya.
Ketua RW 01 Gunung Anyar Lor, Ivan B Wijanarko, mengungkapkan bahwa BUMK Gunung Anyar telah berdiri secara formal sejak 2010 dan telah mengakar sejak 1998. Ia menekankan bahwa BUMK bukan hanya wadah berjualan, tetapi bagian dari sistem sosial warga.
“Dari santunan anak yatim, gaji petugas keamanan, hingga kegiatan sosial lainnya, semuanya dibiayai dari BUMK. Ini bukan sekadar tempat usaha, ini denyut kehidupan kampung,” jelas Ivan.
Arif Fathoni menyatakan keyakinannya bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akan mendengar suara rakyat kecil dan mencari solusi terbaik.
“Melihat kepedulian Bu Gubernur terhadap UMKM selama ini, saya optimistis beliau akan mencari jalan tengah. Apalagi, BUMK merupakan manifestasi kampung madani—cita-cita besar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi,” tuturnya.
Melalui dialog terbuka ini, warga berharap Pemprov Jawa Timur dapat mempertimbangkan kembali kebijakan pembongkaran, mengingat kontribusi besar BUMK dalam menopang ekonomi lokal dan kehidupan sosial masyarakat.

