Minke.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hingga akhir tahun 2024, tercatat sebanyak 60.409 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan, dengan sebagian besar ditujukan untuk pelaku UMKM.
“60.409 NIB itu, sebagian besar milik pelaku UMKM,” ujar Kepala Diskopumdag Banyuwangi, Hj. RR. Nanin Oktaviantie, Senin (27/5/2025).
Keberhasilan ini tidak lepas dari strategi jemput bola yang dilakukan Diskopumdag Banyuwangi. Tim mereka secara aktif mendatangi sentra-sentra UMKM, bahkan hingga pelosok desa, guna membantu proses penerbitan NIB secara gratis.
Langkah ini secara signifikan memangkas birokrasi dan memudahkan pelaku usaha kecil dalam mendapatkan legalitas usaha, yang menjadi syarat utama untuk naik kelas dan mengakses berbagai program pemberdayaan.
Tak hanya fokus pada NIB, Diskopumdag juga mengimbau pelaku UMKM sektor pangan untuk segera mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) secara gratis.
“Kami juga mengimbau pelaku UMKM, terutama di sektor pangan, untuk mengurus PIRT secara gratis,” tambah Nanin.
Selain itu, pelatihan dan sosialisasi terkait Online Single Submission (OSS) terus digencarkan. Tujuannya adalah agar pelaku UMKM paham pentingnya legalitas dan mampu mengurus izin secara mandiri ke depannya.
Dengan kepemilikan legalitas yang sah, pelaku UMKM di Banyuwangi kini dapat mengakses berbagai program dukungan, seperti akses ke program permodalan, pemberdayaan usaha, peluang kerja sama dan pasar yang lebih luas.
“Intinya, kami terus mendorong serta mendampingi pelaku UMKM agar bisa berkembang dan naik kelas,” jelas Nanin.
Legalitas usaha bukan hanya syarat administratif, tetapi menjadi fondasi penting bagi UMKM untuk bisa bersaing secara profesional, menjangkau pasar digital, hingga ekspansi ke pasar ekspor.
“Kami berharap UMKM Banyuwangi terus tumbuh dengan semangat inovasi, mandiri, dan berdaya saing tinggi,” pungkas Nanin.

