Minke.id — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD) DPRD Kota Malang, Indra Permana, menepis anggapan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan dikenai pajak berdasarkan perda terbaru. Ia menegaskan bahwa perda tersebut justru melindungi UMKM dari beban pajak yang tidak sesuai.
Menurut Indra, banyak masyarakat yang keliru memahami isi Perda PDRD Kota Malang, terutama mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman.
“Banyak yang gagal paham. Ada narasi menyesatkan di media sosial yang menyebut UMKM akan dikenai pajak. Itu tidak benar,” tegas Indra.
Ia menjelaskan bahwa PBJT hanya dikenakan kepada restoran, rumah makan, atau kafe yang sudah termasuk dalam kategori objek pajak. Bahkan, batas omzet minimum untuk wajib pajak telah dinaikkan dari Rp5 juta menjadi Rp15 juta per bulan, yang berarti usaha mikro semakin aman dari pajak ini.
Indra memperjelas bahwa pelaku usaha seperti pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, penjual nasi goreng, dan bengkel motor tidak termasuk dalam objek PBJT makanan dan minuman.
“Meskipun omzet mereka lebih dari Rp15 juta, mereka tetap tidak dikenai pajak karena bukan objek PBJT,” paparnya.
Pajak 10 persen yang diatur dalam perda ini, menurut Indra, bukan pajak yang dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan merupakan pajak yang dititipkan oleh konsumen, sebagaimana berlaku secara nasional untuk restoran dan kafe besar.
“Kalau kita makan di Solaria, KFC, atau ngopi di kafe, ada tambahan 10 persen. Itulah PBJT, bukan pungutan baru bagi UMKM,” jelasnya.
Proses penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini telah melalui pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Tujuannya adalah menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak, serta memastikan pelaku usaha kecil tetap terlindungi dari pungutan yang tidak proporsional.

