iniSO.co – Jumlah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kabupaten Blitar mengalami lonjakan signifikan sepanjang 2025. Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar mencatat sebanyak 12.951 NIB telah terbit melalui sistem Online Single Submission (OSS) selama periode tersebut.
Kenaikan angka penerbitan NIB Kabupaten Blitar ini menjadi sinyal positif meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap legalitas bisnis, khususnya dari sektor UMKM Blitar.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Blitar, Bayu Aji Mariska, menyampaikan bahwa tingginya penerbitan NIB menunjukkan antusiasme pelaku usaha dalam mengurus perizinan.
“Sepanjang 2025, sistem OSS telah menerbitkan 12.951 NIB di Kabupaten Blitar. Berdasarkan sebaran wilayah, penerbitan NIB paling banyak berasal dari Kecamatan Garum. Posisi kedua ditempati Kecamatan Kanigoro, disusul Kecamatan Wlingi,” ujarnya.
Data tersebut menegaskan bahwa pertumbuhan usaha legal di Blitar terjadi merata di berbagai kecamatan.
Jika dilihat dari klasifikasi bidang usaha (KBLI), sektor kuliner mendominasi penerbitan NIB di Blitar. Usaha kedai makanan dan warung makan menjadi yang paling banyak, bahkan sebagian mulai berkembang mendekati kategori restoran.
Selain itu, sektor perdagangan eceran berbagai macam barang, khususnya makanan cepat saji, juga termasuk yang terbanyak. Menariknya, industri rumahan seperti kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya masuk dalam empat besar bidang usaha yang mengurus NIB.
“Ini menunjukkan UMKM kita cukup berhasil terdorong untuk mengurus izin usaha. Banyak dari mereka bergerak di sektor makanan,” jelas Bayu.
Tingginya penerbitan NIB UMKM Blitar tidak lepas dari strategi jemput bola yang dilakukan pemerintah daerah. DPMPTSP menghadirkan petugas OSS langsung ke lokasi pelaku usaha, sehingga proses pengajuan izin bisa selesai di tempat.
“Kami ada program jemput bola UMKM, dengan datangkan petugas, pengajuan langsung jadi di tempat. Itu sangat membantu dan diminati,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Blitar juga berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memfasilitasi pengurusan izin secara langsung di lapangan.
NIB Jadi Pintu Masuk Sertifikasi Halal dan BPOM
Menurut Bayu, tren ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya yang didominasi sektor usaha tertentu seperti LPG. Kini, mayoritas pengurusan izin berasal dari UMKM kuliner Blitar.
Legalitas melalui NIB OSS menjadi langkah awal sebelum pelaku usaha mengurus izin lanjutan seperti BPOM dan sertifikasi halal.
“Karena setelah NIB akan berkaitan dengan perizinan lanjutan, seperti BPOM dan sertifikasi halal. Itu semua berawal dari izin usaha,” pungkasnya.
Lonjakan penerbitan NIB di Kabupaten Blitar ini menandakan semakin kuatnya fondasi UMKM dalam membangun usaha yang tertib administrasi, sekaligus membuka peluang ekspansi pasar yang lebih luas.

