iniSO.co – UMKM pangan di Nganjuk menunjukkan perkembangan yang signifikan. Data dari aplikasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) milik Badan Pengawas Obat dan Makanan mencatat hingga 31 Desember 2025 terdapat 1.137 pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan total 3.880 produk pangan yang telah terdaftar di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Administrator Kesehatan Ahli Muda dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, Erik Sulistiyorini, mengatakan peningkatan jumlah pelaku usaha tersebut menunjukkan potensi besar sektor UMKM pangan di Nganjuk yang perlu terus didampingi agar produk yang dihasilkan tetap memenuhi standar keamanan pangan.
“Per 31 Desember 2025 ada 1.137 pelaku Industri Rumah Tangga Pangan di Nganjuk dengan total 3.880 produk yang telah terdaftar. Ini menunjukkan sektor UMKM pangan di Nganjuk memiliki potensi besar dan perlu terus didampingi agar produk yang dihasilkan memenuhi standar keamanan pangan,” ujar Erik, Jumat (13/3).
Untuk mendorong kualitas produk, pada tahun 2026 ini Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk merencanakan sejumlah program peningkatan kapasitas pelaku usaha. Salah satu kegiatan utama adalah penyuluhan keamanan pangan yang menargetkan 200 pelaku UMKM pangan.
Program ini akan dilaksanakan setiap bulan dengan peserta sekitar 20 orang dalam setiap sesi.
“Penyuluhan keamanan pangan akan dilaksanakan setiap bulan dengan sasaran 20 peserta. Materinya meliputi aspek teknis keamanan pangan dari Dinas Kesehatan serta dukungan dari OPD terkait seperti Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kementerian Agama, DPMPTSP, dan Dinas Kominfo,” jelasnya.
Selain penyuluhan, pemerintah daerah juga menyiapkan program pendampingan perizinan bagi UMKM pangan yang produknya tidak lagi memenuhi kriteria izin P-IRT. Pelaku usaha tersebut akan diarahkan untuk memperoleh izin edar dari Badan POM dengan kode MD.
Sebanyak 50 pelaku UMKM ditargetkan mendapatkan pendampingan intensif dalam proses pengurusan izin tersebut.
“Fasilitasi ini berupa pendampingan registrasi perizinan pangan olahan serta desk langsung bersama tim dari Badan POM Surabaya selama dua hari kegiatan,” tambah Erik.
Pengawasan juga dilakukan melalui verifikasi pemenuhan komitmen terhadap pelaku usaha yang telah memperoleh SPP-IRT. Proses verifikasi dilakukan dalam rentang waktu tiga hingga enam bulan setelah izin diterbitkan.
Dari hasil verifikasi tersebut, beberapa sertifikat SPP-IRT harus dicabut atau dibatalkan karena produk tidak memenuhi kriteria izin P-IRT. Misalnya produk yang termasuk kategori pangan siap saji, frozen food, obat tradisional, atau produk yang seharusnya menggunakan izin BPOM maupun Standar Nasional Indonesia.
Selain itu, pencabutan juga terjadi karena adanya redundansi data dalam sistem, yakni permohonan dengan data produk dan pemilik yang sama yang diajukan lebih dari satu kali.
“Pencabutan juga dilakukan karena pelaku usaha tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati, seperti tidak mengunggah label produk yang sesuai, tidak mengikuti bimbingan teknis keamanan pangan, serta belum memenuhi standar sanitasi dan produksi pangan rumah tangga,” pungkas Erik.
Dengan berbagai program pembinaan tersebut, pemerintah berharap UMKM pangan di Nganjuk dapat terus berkembang sekaligus menghasilkan produk yang aman, berkualitas, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

