iniSO.co – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian (Diskoperindag) Gresik terus mendorong Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar memiliki sertifikat halal. Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu pelaku usaha di Kabupaten Gresik telah berhasil mengantongi sertifikat halal.
Kepala Bidang Perindustrian Diskoperindag Gresik, Sunik, mengatakan capaian tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sekaligus daya saing produk lokal.
“Sejauh ini sudah ada 18 ribu pelaku usaha memiliki sertifikat halal,” ujar Sunik, Minggu (5/4/2026).
Program sertifikat halal UMKM Gresik dinilai penting karena mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual PKL maupun pelaku usaha kecil. Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi syarat agar produk lokal dapat menembus pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern dan pasar digital.
Meski demikian, Sunik mengakui masih banyak PKL dan UMKM di Gresik yang belum memiliki sertifikat halal. Karena itu, Diskoperindag terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha agar memahami manfaat serta proses pengurusan sertifikasi.
Menurutnya, mekanisme pengurusan sertifikat halal berbeda tergantung jenis produk yang diajukan. Produk berbahan dasar daging membutuhkan proses tambahan dan biaya lebih besar karena harus melalui penelusuran terhadap proses penyembelihan hewan.
“Berbeda kalau olahannya non-daging, itu bisa menggunakan mekanisme self-declare. Kalau seperti itu bisa gratis,” jelasnya.
Sunik menambahkan, pelaku usaha non-daging seperti penjual makanan ringan, minuman, atau olahan tepung dapat memanfaatkan skema self-declare untuk memperoleh sertifikat halal tanpa dipungut biaya. Sementara untuk usaha berbahan daging, diperlukan sertifikasi reguler yang memerlukan biaya tambahan.
Untuk membantu pelaku UMKM yang terkendala biaya, Diskoperindag Gresik kini berupaya menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dana CSR tersebut diharapkan dapat digunakan untuk membiayai pengurusan sertifikat halal reguler.
“Kami sedang menyambungkan antara dana CSR dengan pelaku UMKM. Harapannya, para pelaku UMKM ini bisa terfasilitasi untuk biaya pengurusan sertifikat halal,” pungkasnya.
Dengan langkah tersebut, Diskoperindag optimistis jumlah pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal UMKM Gresik akan terus bertambah. Pemerintah daerah pun menargetkan semakin banyak PKL dan UMKM mampu bersaing dan dipercaya konsumen karena telah mengantongi legalitas halal.

