SURON.CO, Malang – UMKM memiliki peran yang sangat besar. Di antaranya perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja, pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Serta penyediaan jaring pengaman. Terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif.
Bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia, sektor UMKM memiliki kontribusi sebesar 99 persen dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi UMKM terhadap PDB juga mencapai 60,5 persen dan penyerapan tenaga kerja adalah 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional.
Meskipun memiliki peran yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia, UMKM juga mengalami hambatan permodalan. Pada 2020 terdapat sekitar 46,6 juta dari total 64 juta UMKM di Indonesia belum memiliki akses permodalan baik dari perbankan maupun lembaga keuangan bukan bank.
Hambatan pembiayaan yang dialami UMKM menjadi landasan bagi pemerintah untuk memberikan dukungan fasilitas pembiayaan. Di antaranya melalui program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL), Mekaar PNM, Bank Wakaf Mikro, Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Namun peningkatan pembiayaan UMKM ini berdampak pada pembiayaan bermasalah (non performing financing) pembiayaan UMKM yang rata-rata masih di atas 5 persen. Dimana posisi terakhir pada Desember 2022 berada di 5,65 persen.
Kondisi pembiayaan bermasalah UMKM yang masih berada di atas 5 persen ini menarik perhatian Dosen FEB Unisma untuk melakukan riset berkaitan dengan penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah UMKM. Tim Dosen yang terdiri dari Abdullah Syakur Novianto (ketua), Mohammad Rizal (anggota) dan Nafadzila Wahyuniar Asri (anggota). Mereka meneliti faktor internal dan faktor eksternal yang mempengaruhi pembiayaan bermasalah UMKM pada perbankan syariah di Indonesia.
Peneliti menemukan bahwa faktor internal yang terdiri dari tingkat margin dan financing to deposit ratio (FDR) berpengaruh positif terhadap pembiayaan bermasalah UMKM. Sedangkan faktor eksternal, yaitu inflasi ditemukan tidak berpengaruh pada pembiayaan bermasalah UMKM.
“Selain permasalahan permodalan, UMKM juga dihadapkan pada permasalahan pengelolaan keuangan yang masih sederhana. Sehingga menyebabkan dana untuk usaha bercampur dengan dana untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Syakur.
Ia juga amenambahkan kurang disiplinnya dalam pengelolaan keuangan serta masih tingginya tingkat margin pembiayaan perbankan syariah. Pada akhirnya berpengaruh terhadap pembayaran angsuran dan menjadi penyebab pembiayaan bermasalah.
“Untuk itu, perbankan syariah hendaknya dapat mengkaji kembali tingkat margin pembiayaan UMKM agar lebih terjangkau. Penyaluran dana yang tercermin pada financing to deposit ratio (FDR) yang berada di rata-rata 75 persen juga dirasa belum optimal,” kata Syakur selaku ketua peneliti.(*)

