Minke.id – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk usaha mikro, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Lamongan menggelar sosialisasi dan pendampingan sertifikasi produk UMKM, Jumat (11/7/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis percepatan legalitas produk, terutama dalam hal keamanan dan mutu pangan olahan.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh 30 pelaku UMKM Lamongan ini, para peserta dibekali pemahaman teknis tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Pendampingan ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga evaluatif.
“Kami menilai kesiapan pelaku usaha lebih dulu, lalu melakukan pendampingan intensif agar izin CPPOB bisa diterbitkan dengan lancar,” jelas Eka Mardliyah, Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) BPOM Surabaya.
Menurut Eka, sertifikasi CPPOB adalah pintu masuk penting agar produk UMKM bisa menembus pasar modern dan bahkan ekspor. “Legalitas ini bukan sekadar administratif, tetapi jaminan mutu dan bentuk kepercayaan pasar terhadap produk lokal,” tegasnya.
Kepala Diskopum Lamongan, Etik Sulistyni, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari ekosistem pembinaan UMKM berkelanjutan di Lamongan. Selain CPPOB, pelaku usaha juga didorong untuk melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, dan sertifikasi halal.
“Ini bukan sekadar kegiatan satu kali. Kami ingin memastikan UMKM Lamongan bisa naik kelas dan berdaya saing tinggi, baik di pasar lokal maupun nasional,” ujarnya.
Meskipun jumlah peserta baru mencakup 30 pelaku usaha, Diskopum menyebutnya sebagai langkah awal yang strategis. Dengan total UMKM di Lamongan mencapai ratusan ribu, ke depan program pendampingan legalitas produk akan diperluas agar semakin banyak pelaku usaha yang terfasilitasi.
“Dengan meningkatnya kesadaran tentang pentingnya sertifikasi, kami optimistis produk UMKM Lamongan mampu menembus pasar yang lebih luas, dengan jaminan keamanan dan kualitas produk yang terstandar nasional,” tutup Etik.

