iniSO.co – Kepastian halal kini bukan sekadar label administratif, tetapi menjadi faktor strategis dalam meningkatkan daya saing produk UMKM. Hal itu ditegaskan dalam penyerahan sertifikat halal oleh Kementerian Agama Kota Madiun kepada tiga pelaku usaha makanan, Selasa (3/5).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari percepatan program wajib halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Program ini bertujuan memastikan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar telah mengantongi sertifikat halal, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur, Ulfa Fitri Rahmatin, mengungkapkan bahwa sejak 2020 hingga awal 2026, sekitar 10 ribu sertifikat halal telah diterbitkan untuk berbagai produk di Kota Madiun.
“Secara nasional, kuota sertifikasi halal tahun ini mencapai 1,3 juta. Di Jawa Timur, hingga Februari 2026, sekitar 40 ribu kuota telah terpakai dan masih tersedia kurang lebih 22 ribu kuota,” jelas Ulfa.
Ulfa menegaskan, sertifikat halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, tetapi juga instrumen penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar UMKM.
“Kami mengimbau para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mendaftarkan produknya. Sertifikasi halal menjadi kebutuhan, bukan lagi pilihan,” tegasnya.
Dampak sertifikat halal juga dirasakan langsung oleh pelaku usaha. Salah satu penerima sertifikat, Susianto, pemilik usaha sambel pecel Dapur 69 di Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, mengaku terjadi peningkatan penjualan setelah produknya resmi bersertifikat halal.
“Alhamdulillah setelah produk kami dinyatakan halal, penjualan meningkat. Bulan Februari ini sudah tembus 100 paket. Untuk sambal bisa sampai 1 kwintal,” ujarnya.
Menurut Susianto, proses pengurusan sertifikat halal relatif cepat dan tidak berbelit. Setelah mendaftar serta mengikuti tahapan verifikasi dan survei lokasi produksi, sertifikat terbit kurang dari satu bulan.
“Prosesnya mudah dan jelas. Tinggal mengikuti tahapan,” katanya.
Program wajib halal 2026 diharapkan menjadi momentum bagi UMKM Kota Madiun untuk naik kelas. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga memiliki nilai tambah yang memperkuat posisi produk di pasar lokal maupun luar daerah.
Percepatan sertifikasi halal di Kota Madiun menjadi bagian dari strategi nasional dalam membangun ekosistem produk halal yang kompetitif. Bagi UMKM, sertifikat halal kini menjadi amunisi baru untuk memperluas pasar, meningkatkan omzet, serta memperkuat daya saing di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.

