SURON.CO, Tarakan – Penguatan usaha dalam negeri dan ketersediaan produk lokal perlu lebih diperkuat. Hal ini sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI).
Salah satunya dengan melibatkan UMKM yang perlu didukung pemerintah lewat kemudahan perizinan usaha. Birokrasi perizinan usaha yang panjang dan rumit menjadi salah satu kendala yang banyak dirasakan pelaku UMKM sebelum adanya UU Cipta Kerja.
Melalui sistem digital Online Single Submission (OSS), pelaku UMKM kini dapat memperoleh izin usahanya dengan lebih cepat dan mudah. Sehingga, perizinan tunggal Nomor Izin Berusaha (NIB) dapat didaftarkan para pelaku UMKM menggunakan gawai.
“Harapan kita, dapat memberikan dampak pada seluruh UMKM yang ada. Semoga nanti NIB akan memberikan dampak yang luas, hingga bisa mencapai 1.000 NIB UMKM di Kalimantan Utara (Kaltara),” ujar Direktur IKPM Kementerian Kominfo Septriana Tangkary, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4).
Kementerian Kominfo menggelar Road to BBI Kaltara 2023-Forum Digitalk bertema: Izin Usaha Lancar, UMKM Berdaya Saing di Tarakan, Kaltara.
Septriana juga berharap para pelaku UMKM mulai memasarkan produk lewat platform digital. Para pelaku UMKM diajak untuk bersikap kreatif dan adaptif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Keterlibatan UMKM sangatlah penting, mengingat perannya yang besar pada Pendapatan Domestik Bruto (PBB) nasional dan penyerapan tenaga kerja.
Selaras dengan misi Provinsi Kalimantan Utara dalam mengembangkan UMKM, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara Suriansyah menuturkan, kegiatan ini diharapkan bisa menjadikan UMKM dan pelaku koperasi bisa beralih ke digital untuk bisa semakin bersaing di lokal dan bisa go international.
Sementara, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara Wahyu Indra Sukma menjelaskan soal pengembangan UMKM Bank Indonesia yang dilakukan melalui korporatisasi, kapasitas, dan pembiayaan untuk mendorong UMKM berdaya saing dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
“Kami ingin mengembangkan UMKM melalui akselerasi digitalisasi. Pasalnya, tidak bisa dimungkiri saat ini era digital yang mendukung perluasan akses pasar ekspor untuk mendukung UMKM semakin naik kelas,” ujar Wahyu.
“Pemerintah memberikan kemudahan untuk UMKM, khususnya risiko rendah dapat perizinan tunggal langsung mendapatkan SNI, SJPH dan NIB. Pelaku usaha akan difasilitasi dan dibina oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam penerbitan SNI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam penerbitan Sertifikat Halal,” jelas Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM Dendy Apriandi.(*)

