SURON.CO, Sidoarjo – Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi partai politik (parpol) terdepan dalam melindungi pelaku UMKM dari barang impor ilegal. Hal itu dilakukan untuk menghindari UMKM dari kerugian.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Dapil Jatim I Sungkono menegaskan komitmen PAN dalam menegakkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) melarang aktivitas jual beli pakaian impor bekas. Penegakan aturan ini merupakan wujud keberpihakan PAN terhadap UMKM.
“Para UMKM lokal tak perlu khawatir. Kami telah menegakkan bahwa barang-barang bekas hasil impor sudah diatur di Kementerian Perdagangan dan itu harusnya dilarang, karena itu bagian dari sampah,” kata Sungkono.
Dia memaparkan, PAN tegas menegakkan Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain memproteksi UMKM, dia melanjutkan, PAN juga melindungi potensi cukai yang hilang akibat aktivitas impor ilegal pakaian bekas. Hal demikian dilakukan agar tingkat kesejahteraan UMKM dapat terus terjaga.
Dia menambahkan, hal ini sebagai upaya PAN untuk memusnahkan pakaian bekas impor. Melalui Ketum PAN Zulkifli Hasan telah melakukan upaya tersebut sebanyak 750 bal senilai Rp 9 miliar di Pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat. “Itu bagian dari sampah, harusnya dimusnahkan karena menyangkut kesehatan,” jelas Sungkono.
Data Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dan Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (ApsyFI) menunjukkan, 80 persen produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro. Adanya impor pakaian bekas selama ini memangkas pangsa pasar UMKM sebesar 12-15 persen.(*)

