Minke.id – Guna memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil, Kementerian Koperasi dan UKM resmi menjalin kerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Langkah ini menjadi tindak lanjut konkret dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro M. Riza Damanik dari Kementerian UMKM bersama Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis, di hadapan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza, serta jajaran pengurus KAI, Kamis (5/6/2025) di SME Tower, Jakarta.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil masih sangat rentan terhadap persoalan hukum karena minimnya literasi serta kesadaran terhadap aspek legalitas.
“Usaha mikro dan kecil rentan terhadap masalah hukum, mulai dari perizinan, kekayaan intelektual, kontrak kerja sama, hingga sengketa usaha,” ujar Maman. Ia juga menyinggung kasus nyata seperti UMKM yang dijerat pidana karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk makanan.
Selain kasus pidana, potensi sengketa perdata seperti wanprestasi dengan mitra usaha, masalah ketenagakerjaan, dan konflik kredit usaha juga cukup tinggi. Oleh karena itu, hadirnya program pendampingan hukum UMKM sangat dibutuhkan.
Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis atau akrab disapa Kak Mia, menyatakan bahwa KAI siap memberikan bantuan hukum, pelatihan, dan pendampingan kepada UMKM di seluruh Indonesia.
“Kami hadir di 34 provinsi melalui DPD dan DPC KAI, dan siap membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi pelaku UMKM,” ujarnya.
Kerja sama ini pertama kali dicetuskan dalam Kongres Nasional IV KAI di Bandung, dan kembali diperkuat saat pelantikan pengurus DPP KAI pada 27 Mei 2025 lalu di Ritz Carlton Jakarta.
Sebagai langkah lanjut dari MoU, Maman mengungkapkan bahwa kementeriannya akan menyusun sistem operasional pendampingan hukum UMKM, termasuk melibatkan dinas-dinas terkait di daerah untuk menangani laporan dan proaktif menyelesaikan persoalan hukum di lapangan.
“Ke depan, mekanisme ini akan kami tindak lanjuti, agar bisa jemput bola ketika ada masalah hukum di tingkat lokal,” katanya.
Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat UU Cipta Kerja dan PP No. 7 Tahun 2021, yang mewajibkan negara hadir melindungi pelaku UMKM.

