Minke.id – DPD RI menegaskan pentingnya percepatan penyaluran pembiayaan produktif bagi pelaku UMKM dan koperasi di Jawa Timur sebagai langkah mendorong pertumbuhan ekonomi riil. Dorongan ini disampaikan Komite IV DPD RI dalam rapat advokasi bersama OJK Regional 4 Jawa Timur dan perwakilan Himbara di Surabaya, Selasa (2/12/2025).
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menekankan bahwa arah kebijakan pembiayaan harus lebih berpihak pada sektor usaha riil. Ia menyebut bahwa pelaku UMKM mikro dan kecil membutuhkan dukungan modal kerja yang mudah diakses dan tidak membebani.
“DPD RI meminta agar kebijakan pembiayaan benar-benar difokuskan pada penguatan sektor usaha riil, terutama bagi UMKM mikro dan kecil,” ujarnya.
Dalam paparan OJK, pertumbuhan kredit perbankan di Jawa Timur tercatat 3,58 persen, dengan porsi kredit UMKM mencapai 37,75 persen. Namun, mayoritas penyaluran kredit masih mengarah pada sektor konsumtif sehingga belum sepenuhnya mendorong aktivitas produktif UMKM.
“Kredit UMKM yang disalurkan harus benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi riil dan tidak hanya terserap pada kredit konsumtif,” tegas Nawardi.
Komite IV DPD RI juga menerima laporan lapangan mengenai praktik sejumlah kantor cabang Himbara yang masih mensyaratkan agunan tambahan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Padahal, regulasi nasional menyatakan bahwa KUR merupakan kredit tanpa agunan tambahan.
“Praktik tambahan agunan ini menghambat akses UMKM kecil dan bertentangan dengan prinsip inklusi keuangan,” tegas Senator Nawardi.
DPD RI turut mempertanyakan tidak adanya perkembangan terkait pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, meski sebelumnya sudah ada komitmen dari pemerintah pusat. Baik OJK maupun Himbara mengakui bahwa hingga kini belum ada realisasi maupun data lanjutan.
“Ketidakjelasan tindak lanjut ini menunjukkan perlunya koordinasi lebih kuat agar komitmen kebijakan tidak berhenti pada wacana,” kata Nawardi.
Selain pembiayaan UMKM, DPD RI menyoroti maraknya praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Pengawasan terhadap entitas non-berizin dan aktivitas penghimpunan dana ilegal diminta untuk diperketat.
“Publikasi entitas berisiko dan koordinasi lintas lembaga harus ditingkatkan agar masyarakat terlindungi,” tegasnya.
Di akhir rapat, Komite IV DPD RI menyampaikan sejumlah rekomendasi penting, antara lain:
- Penertiban praktik KUR tanpa agunan tambahan.
- Peningkatan porsi kredit produktif untuk UMKM.
- Percepatan realisasi pembiayaan koperasi, termasuk Koperasi Desa Merah Putih.
- Penguatan pengawasan terhadap entitas keuangan non-berizin.
- Monitoring langsung tindak lanjut seluruh rekomendasi oleh DPD RI.
Nawardi menegaskan bahwa penguatan pembiayaan UMKM dan koperasi merupakan bagian dari langkah negara dalam mewujudkan keadilan ekonomi.
“Pembiayaan UMKM dan koperasi merupakan mandat keadilan ekonomi yang harus diwujudkan negara,” pungkas mantan jurnalis itu.

