iniSO.co – Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai mematangkan arah kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan 2026. Selama dua hari, 22–23 Desember 2025, Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan menggelar pembahasan intensif dengan membedah data ekonomi makro sekaligus menyerap beragam kepentingan guna merumuskan besaran upah yang dinilai paling realistis dan berkeadilan.
Pembahasan UMK 2026 ini dinilai krusial karena tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap iklim investasi, keberlangsungan usaha, serta daya tahan sektor padat karya dan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Lamongan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, menegaskan bahwa penetapan UMK bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan keputusan strategis dengan dampak jangka panjang bagi perekonomian daerah.
“Pemerintah daerah berupaya menjembatani berbagai kepentingan, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta kondisi ekonomi terkini. Dialog yang konstruktif antara pemerintah, pengusaha, pekerja, dan unsur akademisi menjadi kunci utama agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima secara luas dan diimplementasikan secara efektif,” ujar Zamroni, Selasa (23/12/2025).
Dalam forum tersebut, Dewan Pengupahan mengkaji sejumlah indikator utama, mulai dari pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, kemampuan dunia usaha, hingga kebutuhan hidup layak (KHL). Diskusi berlangsung dinamis dengan perbedaan pandangan yang mencerminkan posisi masing-masing unsur.
Dari unsur akademisi, Dr. Abid Muhtarom menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lamongan berada di kisaran 4,8 persen, sementara inflasi Jawa Timur sekitar 2,5 persen. Berdasarkan indikator tersebut, pendekatan koefisien alfa menjadi variabel penting dalam menentukan besaran kenaikan UMK 2026.
“Koefisien alfa sebesar 0,7 merupakan pilihan paling rasional dan moderat, karena berada di titik tengah antara usulan pengusaha sebesar 0,5 dan tuntutan serikat pekerja yang menginginkan alfa 0,9,” jelas Abid.
Menurut Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Lamongan (Unisla) itu, pendekatan moderat diperlukan untuk mencegah lonjakan biaya produksi yang berpotensi menekan dunia usaha, memicu relokasi industri, atau bahkan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
“Risiko ini nyata, mengingat banyak pelaku usaha di Lamongan masih berskala kecil dan menengah,” ujarnya.
Meski demikian, Abid menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap membuka ruang bagi peningkatan kesejahteraan pekerja. Dengan daya beli yang terjaga, konsumsi rumah tangga diharapkan tetap tumbuh dan memberi efek berganda bagi perekonomian daerah.
“Kebijakan upah tidak bisa dilihat secara parsial, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi daerah, mulai dari konsumsi, produksi, hingga investasi,” tuturnya.
Dari sisi investasi, kepastian dan konsistensi kebijakan pengupahan juga dinilai menjadi sinyal positif bagi investor. Hubungan industrial yang stabil dianggap lebih menarik untuk investasi jangka menengah dan panjang di Kabupaten Lamongan.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan akan menyampaikan rekomendasi usulan UMK Lamongan Tahun 2026 kepada Bupati Lamongan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

