iniSO.co – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya dengan memfasilitasi legalitas usaha bagi pelaku kuliner rumahan yang berjualan di pasar takjil selama Ramadan.
Program tersebut menyasar ibu-ibu rumah tangga pelaku usaha kuliner di lingkungan Kampung Baru, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Di wilayah ini terdapat sekitar 20 pelaku usaha kuliner rumahan yang aktif memproduksi aneka makanan berbuka puasa seperti kue cenil, urap-urap, aneka sayuran, lauk-pauk, hingga berbagai menu takjil lainnya.
Produk mereka umumnya dipasok ke pedagang di lapak pasar takjil maupun warung-warung makan sehingga kebutuhan masyarakat selama Ramadan dapat terpenuhi.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan bahwa pemerintah daerah memberikan fasilitasi legalitas usaha secara gratis untuk menjamin keamanan produk sekaligus memberikan kepastian halal bagi konsumen. Legalitas yang difasilitasi meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, hingga sertifikasi halal.
“Legalitas usaha sangat penting bagi para pelaku UMKM. Selain mereka bisa mendapatkan kepastian hukum atas asetnya, juga meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memberikan kemudahan akses permodalan melalui perbankan,” ujar Ipuk.
Menurutnya, program ini tidak hanya sebatas membantu pengurusan dokumen, tetapi juga diikuti dengan sosialisasi serta pendampingan berkelanjutan agar pelaku usaha semakin berkembang.
“Semoga dengan legalitas ini, produk para usaha kuliner rumahan ini kian laris,” tambahnya.
Salah satu pelaku usaha, Fitria Sundari, mengaku sangat terbantu dengan program tersebut. Perempuan yang sehari-hari memproduksi kue cenil dan cilok itu kini telah mengantongi dokumen legalitas usaha lengkap.
“Awalnya tidak tahu kalau harus memiliki legalitas usaha. Terima kasih Ibu Bupati sudah membantu saya mengurus NIB dan sertifikat halal. Sekarang usaha saya sudah resmi dan diakui halal,” kata Fitria.
Lingkungan Kampung Baru sendiri memang dikenal sebagai sentra produsen jajanan tradisional. Hampir seluruh ibu rumah tangga di kawasan tersebut memproduksi makanan rumahan yang kemudian dijual oleh pengepul atau pedagang.
“Kami hanya membuat masakan, nanti sudah ada penampungnya. Jadi kami tidak repot karena sudah pasti terjual,” ungkap Fitria.
Momentum Ramadan juga dimanfaatkan para pelaku usaha untuk menyesuaikan produksi dengan kebutuhan pasar. Jika sebelumnya mereka membuat jajanan basah, kini banyak yang beralih memproduksi hidangan siap santap seperti sayur lodeh, lauk pauk, hingga menu takjil khas Ramadan.
Hal serupa dilakukan Puji Astuti, produsen donat dan kue lapis yang selama bulan puasa beralih membuat aneka lauk-pauk.
“Harus pintar melihat peluang. Saat puasa biasanya masyarakat antusias berburu takjil dan lauk. Makanya saya inisiatif menjual lauk pauk. Alhamdulillah laris,” ujarnya.
Dengan adanya fasilitasi legalitas UMKM kuliner Banyuwangi ini, diharapkan pelaku usaha rumahan semakin berkembang, memiliki daya saing, serta mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga. Dukungan pemerintah daerah pun menjadi bukti nyata komitmen dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal.

