iniSO.co – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri (Disperdagin) menggelar sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran merek tahun 2026 di Ruang Kilisuci, Balai Kota Kediri, Selasa (28/4/2026). Program ini menjadi langkah strategis dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sekaligus meningkatkan daya saing pelaku UMKM di tengah persaingan pasar yang kian ketat.
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menegaskan bahwa kualitas produk saja tidak cukup untuk memenangkan pasar. Menurutnya, identitas merek dan logo yang kuat menjadi kunci utama agar produk mudah dikenali konsumen.
“Melalui sosialisasi ini, pelaku usaha diharapkan semakin siap memantapkan nama merek dan logo produknya, termasuk memahami aspek legalitasnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya orisinalitas logo guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari. Bahkan, Vinanda menyinggung perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) yang kini mulai digunakan dalam proses desain merek.
“Bisa ditanyakan apakah logo yang dibuat dengan bantuan AI dapat didaftarkan sebagai hak merek,” tambahnya.
Selain mendorong pelaku UMKM, Pemkot Kediri juga aktif melindungi kekayaan budaya lokal. Sejumlah produk seperti baju tenun Kediren dan motif Panji Galuh telah diusulkan untuk mendapatkan perlindungan HKI.
Sejak 2017, program ini telah memfasilitasi 171 pelaku usaha. Pada 2024, sebanyak 104 pelaku usaha berhasil memperoleh sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Disperdagin Kota Kediri, M. Ridwan, menyampaikan bahwa pada 2026 pihaknya menyediakan kuota fasilitasi gratis untuk 31 merek usaha, 14 desain motif tenun ikat, dan 8 desain baju Kediren.
“Peserta kami lebihkan menjadi 73 orang agar semakin banyak pelaku usaha yang bisa mengikuti sosialisasi sekaligus melihat kesiapan mereka,” jelasnya.
Manfaat program ini dirasakan langsung oleh pelaku usaha. Salah satunya Raga, pemilik Rafnesia Bakery, yang telah mengantongi sertifikat merek.
“Setelah memiliki hak merek, saya lebih percaya diri untuk ekspansi usaha karena merasa aman secara hukum,” ungkapnya.
Program fasilitasi pendaftaran merek ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem UMKM di Kediri, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis perlindungan hukum dan inovasi.

