iniSO.co – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program “Si Kedip Wangi” (Siaga Keliling Dampingi UMKM Banyuwangi) yang menghadirkan layanan pengurusan legalitas usaha secara jemput bola hingga ke desa-desa.
Melalui program ini, pelaku UMKM dapat mengurus berbagai dokumen legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, sertifikat halal, hingga izin BPOM tanpa dipungut biaya. Layanan tersebut dilakukan langsung oleh petugas Dinas Koperasi dan UMKM dengan mendatangi lokasi usaha masyarakat.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan program ini bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam mengurus legalitas sekaligus menghemat waktu dan biaya.
“Dengan layanan yang hadir langsung di desa, pelaku usaha lebih mudah mengurus legalitasnya,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Menurut Ipuk, legalitas usaha memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka akses pasar dan permodalan yang lebih luas bagi UMKM.
Ia menambahkan, program tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi UMKM dari sektor informal menuju sektor formal agar lebih berdaya saing.
“Di tengah tantangan usaha yang semakin berat, program ini bagian dari percepatan transformasi UMKM agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” imbuhnya.
Pelaksanaan program Si Kedip Wangi kerap digelar bersamaan dengan kegiatan Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa). Salah satunya saat kegiatan di Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwoharjo, di mana bupati menyerahkan langsung dokumen legalitas kepada pelaku UMKM.
Salah satu penerima manfaat, Nurkholimah Wahyuningsih, pelaku usaha sambal, mengaku terbantu dengan kemudahan layanan tersebut. Ia hanya perlu membawa KTP untuk mengurus beberapa legalitas sekaligus.
“Ternyata sangat mudah dan cepat. Saya hanya daftar menggunakan KTP, kemudian diwawancara tentang produk dan proses produksi. Tidak lama kemudian langsung selesai,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi, Nanin Oktavianti, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah memfasilitasi ribuan UMKM dalam pengurusan legalitas usaha.
Sejak 2019, tercatat sebanyak 2.500 UMKM telah memperoleh sertifikat PIRT, sementara sertifikat halal yang diterbitkan mencapai 22.091.
“Selain keliling ke desa, petugas juga siap melakukan layanan jemput bola ke lokasi UMKM dengan minimal lima pelaku usaha yang mengajukan pengurusan legalitas,” jelas Nanin.
Ia menegaskan, pendampingan tidak berhenti pada penerbitan legalitas, melainkan dilanjutkan dengan program pelatihan, akses pembiayaan, hingga fasilitasi pemasaran.
Pemkab Banyuwangi juga menyediakan layanan “Pusat Layanan Kemasan” yang membantu UMKM dalam konsultasi desain hingga pencetakan kemasan produk.
“Pusat Layanan Kemasan telah melayani ratusan UMKM dengan total produksi hingga 43 ribu kemasan,” pungkasnya.
Program Si Kedip Wangi menjadi langkah strategis Pemkab Banyuwangi dalam memperkuat daya saing UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa secara berkelanjutan.

