SURON.CO, Kediri – Para pelaku UMKM di Kabupaten Kediri punya peluang baru. Pasalnya, Pemkab Kediri mulai bulan Maret 2023 memerintahkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mengenakan pakaian khas.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor OT.09_1/418.07/I/2023 tentang Peraturan Bupati Kediri Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Sebelumnya, rencana diwajibkannya pakaian khas sebagai seragam dinas itu disampaikan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau kerap disapa Mas Dhito, setahun yang lalu. Pihaknya menyebutkan dengan ASN menggunakan pakaian khas, otomatis akan menjadi peluang emas bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kediri.
“Tentunya ini akan meningkatkan daya jual dari teman-teman UMKM yang selama ini mungkin menjual udeng tidak mendapatkan omzet selama pandemi. Insyallah dengan di-launching ini akan meningkatkan pendapatan mereka,” tutur Mas Dhito.
Sekda Mohammad Solikin mengungkapkan, penggunaan pakaian khas Wdihan Kadiri dan Ken Kadiri ini diwajibkan bagi ASN dan PPPK di Kamis pertama setiap bulannya.
Dikatakan Solikin, kebijakan ini diambil usai melalui beberapa tahap sosialisasi dan uji coba. “Sosialisasinya tahun lalu sudah, Januari dan Februari uji coba. Hari Kamis kemarin sudah wajib (menggunakan pakaian khas),” terang Solikin.
Terkait pengadaan pakaian khas bagi ASN dan PPPK, lanjut Solikin, dibebankan pada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Di hari pertama bekerja dengan mengenakan pakaian khas yang di-launching Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Hanindhito Solikin mengaku bangga.
Launching pakaian khas ini dilakukan pada peringatan HUT Kabupaten Kediri ke-1218 tahun lalu. “Alhamdulillah nyaman saja. Dan harus bangga dengan pakaian khas kita,” akunya.
Kebanggan juga dirasakan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kediri. Hal ini diakui oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Asmi Hanifah.
Perempuan berusia 52 tahun itu juga mengaku senang dengan diwajibkannya penggunaan pakaian khas ini. Menurutnya meski masih canggung, namun Ken Kadiri yang dikenakannya itu masih leluasa untuk dipakai saat beraktivitas di kantor. “Sebenarnya memang agak canggung, tapi asyik juga. Mungkin belum terbiasa saja. Tapi kita tetap leluasa,” tuturnya.
Saking senangnya, dirinya mengaku menyempatkan waktu untuk mengabadikan momen bersama teman-teman sekantor.
Hal serupa juga dirasakan oleh Usahadati, customer service Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri. Dia mengaku dapat respon positif dari masyarakat yang melihatnya menggunakan pakaian dengan motif gringsing serta lidah api tersebut.
Hal ini terjadi saat memberikan pelayanan di meja resepsionis. “Cantik sekali bunda hari ini,” katanya sembari menirukan respon masyarakat pada dirinya.(*)

