Minke.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus menghadirkan inovasi untuk memperkuat daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kali ini, lewat Pusat Layanan Kemasan (PLK), pelaku usaha bisa menikmati layanan gratis mulai dari foto produk, desain kemasan profesional, hingga pencetakan kemasan dalam berbagai bentuk.
PLK yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tukangkayu tersebut resmi beroperasi sejak awal 2025. Hingga kini, lebih dari 600 UMKM telah memanfaatkan fasilitas tersebut. Selain memperkuat tampilan produk, PLK juga membantu legalitas usaha, seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga sertifikasi halal.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menegaskan, kemasan yang baik akan memberi nilai tambah bagi produk lokal agar mampu bersaing lebih luas.
“Dengan kemasan yang lebih menarik, harapannya produk UMKM Banyuwangi bisa masuk pasar nasional bahkan internasional. Layanan ini terbuka untuk semua pelaku UMKM di Banyuwangi,” ujar Ipuk, Kamis (28/8/2025).
Program PLK ini melengkapi berbagai inisiatif Pemkab Banyuwangi sebelumnya, seperti layanan desain kemasan melalui Rumah Kreatif dan pendampingan usaha lewat Teman Usaha Rakyat.
Faizah, pelaku usaha kuliner khas Timur Tengah, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan PLK.
“Sekarang bisa cetak kemasan di Banyuwangi saja, tidak perlu pesan dari luar kota. Penjualan saya meningkat karena kemasan baru lebih bersih dan menarik. Konsumen juga merasa produknya lebih higienis,” ungkap Faizah.
Ia menambahkan, PLK ramah untuk usaha kecil karena tidak ada batas minimal order. “Mau cetak 5 atau 10 lembar pun bisa. Selain itu, ada konsultasi gratis, jadi lebih hemat,” imbuhnya.
Penanggung jawab PLK, Krisman Hidayat menjelaskan, proses pendaftaran sangat mudah. Pelaku UMKM hanya perlu mengisi formulir secara daring melalui tautan http://forms.gle/eGbKvMZYSn2Hin2H9. Setelah itu, tim PLK akan menghubungi untuk konsultasi, baik secara langsung di kantor maupun daring via WhatsApp.
“Namun, syarat dasar bagi UMKM adalah memiliki izin PIRT yang sudah terhubung dengan NIB,” jelas Krisman.
Dengan hadirnya PLK, Pemkab Banyuwangi berharap UMKM semakin berdaya saing, memiliki nilai tambah, serta memperluas jangkauan pasar. Program ini juga menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam mendorong UMKM naik kelas dan memperkuat perekonomian lokal.

