iniSO.co – Kepastian program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) UMKM Sampang tahun 2026 masih belum jelas. Meski Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang telah mengusulkan sebanyak 1.000 lahan milik pelaku UMKM, hingga kini kuota dari pemerintah pusat belum ditentukan.
Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas melalui Kabid Koperasi dan Usaha Mikro, Evi Hariati, menjelaskan bahwa SHAT merupakan program dari Kementerian Koperasi dan UKM yang bertujuan memfasilitasi sertifikasi tanah milik pelaku usaha.
“Kami belum tahu Sampang dapat atau tidak program SHAT dari pemerintah pusat,” ujar Evi, Senin (2/2).
Menurut Evi, kepastian kuota SHAT UMKM Sampang biasanya disampaikan saat rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Namun, hingga saat ini rakor tersebut belum terlaksana.
“Biasanya setelah rakor baru ketahuan Sampang dapat berapa,” tuturnya.
Tahun lalu, Diskopindag Sampang mengajukan 500 lahan UMKM. Namun, program tersebut tidak berjalan akibat kebijakan efisiensi anggaran. Tahun ini, jumlah usulan ditingkatkan menjadi 1.000 lahan, dengan mayoritas calon penerima berasal dari wilayah kelurahan.
“Tetap kami ajukan, dapat tidaknya kami belum tahu,” jelas Evi.
Evi menegaskan, program SHAT UMKM sangat membantu pelaku usaha kecil. Sertifikat tanah yang dimiliki dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk memperoleh modal usaha di lembaga keuangan.
Syarat utama untuk mengikuti program ini cukup sederhana, yakni memiliki lahan dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, penerima SHAT tidak boleh masuk dalam sasaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Pelaku usaha wajib mengantongi NIB untuk mendapatkan SHAT dan tidak masuk sasaran PTSL,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Sampang Aminullah menyampaikan bahwa SHAT UMKM Sampang merupakan bagian penting dari upaya pemberdayaan pelaku usaha kecil. Namun, ia menyayangkan proses pengajuan program tersebut tidak melibatkan pemerintah kecamatan.
Menurutnya, koordinasi lintas level pemerintahan penting agar pelaksanaan program berjalan kondusif dan tepat sasaran.
“Paling tidak kami diberi tahu agar bisa mengondisikan dan ketika ada permasalahan kami tahu. Semoga saja bantuan ini tepat sasaran dan membantu pelaku usaha kecil, bukan yang besar,” tandasnya.
Dengan belum adanya kepastian kuota, pelaku UMKM Sampang masih harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Padahal, keberadaan sertifikat tanah melalui program SHAT dinilai menjadi salah satu kunci penguatan permodalan dan legalitas usaha mikro di daerah.

