iniSO.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menyiapkan skema konsinyasi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di toko ritel modern sebagai upaya memperluas akses pasar pelaku usaha lokal.
Kebijakan ini hadir di tengah penerapan aturan pembatasan jam operasional toko swalayan dan ritel modern yang mulai berlaku pada Rabu, 1 April 2026. Langkah tersebut diambil untuk mendorong pemerataan ekonomi sekaligus memberi ruang bagi warung rakyat dan UMKM agar semakin berkembang.
Berdasarkan aturan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, toko swalayan non-berjejaring hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara itu, toko modern berjejaring dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda, mengatakan skema konsinyasi menjadi salah satu bentuk kontribusi toko modern terhadap daerah, selain melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) atau sumbangan pihak ketiga.
“Dalam waktu dekat, pemkab akan mempertemukan pelaku UMKM dengan pihak toko modern agar produk lokal Banyuwangi bisa masuk ke jaringan ritel melalui pola konsinyasi,” ujarnya.
Menurut Bramuda, pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator dalam skema tersebut. Mekanisme pembayaran, termasuk jangka waktu satu hingga dua minggu, akan dibahas lebih lanjut antara pelaku UMKM dan pihak ritel.
Sebelum dipasarkan, produk UMKM akan melalui proses kurasi oleh Pemkab Banyuwangi. Tahapan ini dinilai penting untuk memastikan produk yang masuk ke ritel modern memenuhi standar kelayakan, baik dari sisi kualitas, kemasan, maupun legalitas.
Lebih lanjut, Bramuda menegaskan bahwa selama ini ritel modern belum memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Banyuwangi. Hal ini karena pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha ritel berupa Pajak Penghasilan (PPh) disetorkan ke pemerintah pusat melalui kantor pajak pratama, bukan ke kas daerah.
“Sektor retail tidak dikenakan pajak daerah. Karena itu, kami mendorong adanya kontribusi nyata dari toko modern untuk PAD Banyuwangi,” tegasnya.
Pemkab Banyuwangi pun menyatakan pihak ritel modern telah menunjukkan komitmen untuk berkontribusi terhadap daerah. Format kontribusi tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama.
Dengan adanya skema konsinyasi ini, diharapkan produk UMKM Banyuwangi mampu menembus pasar ritel modern secara lebih luas, sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di tengah dinamika kebijakan perdagangan.

