iniSO.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Probolinggo bersama jajaran eksekutif menggelar rapat koordinasi guna membahas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026, Senin (4/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo ini bertujuan memperkuat sinkronisasi kebijakan legislasi daerah agar setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) memiliki arah jelas, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Forum tersebut menghadirkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengusul Raperda. Masing-masing OPD memaparkan progres, urgensi, serta kesiapan materi regulasi yang diajukan untuk memastikan seluruh usulan dalam PROPEMPERDA 2026 siap dibahas tanpa menghambat agenda legislasi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, Slamet Swantoro, menyampaikan pihaknya mendorong percepatan dua Raperda strategis, yakni Raperda UMKM dan Raperda Penataan serta Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Menurut Slamet, kedua Raperda tersebut semula dijadwalkan dibahas pada masa sidang Januari–April 2026. Namun, penyesuaian jadwal persidangan membuat pembahasannya dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.
“Secara substansi kami sudah siap untuk masuk tahap pembahasan bersama DPRD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Raperda UMKM telah melalui tahap fasilitasi di tingkat gubernur dan tinggal satu tahapan sebelum masuk pembahasan legislatif. Regulasi ini dinilai penting karena sektor UMKM menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Sementara itu, Raperda PKL telah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga dinilai siap untuk dibahas lebih lanjut. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur, tetapi juga memberdayakan pelaku usaha sektor informal agar lebih tertib dan memiliki daya saing.
“Raperda ini bukan untuk membatasi, tetapi memberi kepastian hukum, perlindungan, dan ruang pengembangan usaha bagi UMKM dan PKL,” tegas Slamet.
Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda DPRD Kota Probolinggo juga memberikan sejumlah masukan terkait pentingnya sinkronisasi antara kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan daerah. Setiap Raperda diminta memiliki dampak nyata secara sosial dan ekonomi.
Selain itu, ketepatan waktu dalam penyusunan dan pembahasan regulasi juga menjadi sorotan, mengingat PROPEMPERDA merupakan instrumen perencanaan legislasi yang harus dijalankan secara disiplin.
Rapat koordinasi ini menegaskan komitmen legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi berkualitas. Dengan pembahasan Perubahan PROPEMPERDA 2026, diharapkan seluruh Raperda prioritas dapat segera dituntaskan guna mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

